17/P_PM.II/2022/PM.II-08
| Nomor | 17/P_PM.II/2022/PM.II-08 |
|---|---|
| Jenis | militer — P_PM.II |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.II-08 |
| Panjang Dokumen | 5.061 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Karwi dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas karena membiarkan penumpangnya tidak memakai helm dan dijatuhi pidana denda Rp100.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →