17-K/PMT.III_AL_VII/2024/pdf
| Nomor | 17-K/PMT.III_AL_VII/2024/pdf |
|---|---|
| Jenis | militer — PMT.III_AL_VII |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | |
| Panjang Dokumen | 97.251 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Teguh Pranoto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 20 hari.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.055556 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →