Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

17/K_PM.I/2024/PM.I-02

Nomor17/K_PM.I/2024/PM.I-02
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2024
PengadilanPM.I-02
Panjang Dokumen210.181 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Fai, Prada NRP 31200721640500, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan zina'.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →