17/K_PM.I/2024/PM.I-02
| Nomor | 17/K_PM.I/2024/PM.I-02 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.I-02 |
| Panjang Dokumen | 210.181 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Fai, Prada NRP 31200721640500, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan zina'.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →