16/Pdt.P/2026/PN Tim
| Nomor | 16/Pdt.P/2026/PN Tim |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Tim |
| Panjang Dokumen | 52.432 karakter |
Amar Putusan
Permohonan pengesahan anak dikabulkan. Para Pemohon diwajibkan melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika dalam waktu 30 hari.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →