Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

16/Pdt.P/2022/PA.Blu

Nomor16/Pdt.P/2022/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Blu
Panjang Dokumen47.107 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi izin (dispensasi) kepada Anak Pemohon I yang bernama Dwi Pratiwi Sabbihi binti Oleng Sabbihi untuk menikah dengan Owan Mutalib bin Tune Mutalib di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →