Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G/2023/PTA.Ba

Nomor16/Pdt.G/2023/PTA.Ba
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Ba
Panjang Dokumen32.153 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Badung Nomor 135/Pdt.G/2023/PA.Bdg tanggal 17 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Akhir 1445 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →