16/Pdt.G/2023/PTA.Ba
| Nomor | 16/Pdt.G/2023/PTA.Ba |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Ba |
| Panjang Dokumen | 32.153 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Badung Nomor 135/Pdt.G/2023/PA.Bdg tanggal 17 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Akhir 1445 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →