16/Pdt.G/2023/PN Pnj
| Nomor | 16/Pdt.G/2023/PN Pnj |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pnj |
| Panjang Dokumen | 208.347 karakter |
Amar Putusan
Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.548.500,00.
Status: ditolak_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →