Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G/2022/PN Gdt

Nomor16/Pdt.G/2022/PN Gdt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen43.520 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian, memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp731.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →