16/Pdt.G/2022/PN Gdt
| Nomor | 16/Pdt.G/2022/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 43.520 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian, memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp731.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →