Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G/2022/PA.Gtlo

Nomor16/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Gtlo
Panjang Dokumen22.516 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan eksepsi Termohon tentang kompetensi relatif; Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard); Menyatakan Pengadilan Agama Gorontalo secara kompetensi relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 16/Pdt.G/2022/PA.Gtlo; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →