16/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 16/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 22.516 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan eksepsi Termohon tentang kompetensi relatif; Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard); Menyatakan Pengadilan Agama Gorontalo secara kompetensi relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 16/Pdt.G/2022/PA.Gtlo; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →