Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G.S/2023/PN Bnr

Nomor16/Pdt.G.S/2023/PN Bnr
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Bnr
Panjang Dokumen49.190 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya. Para Tergugat dihukum untuk melunasi kewajiban hutang pokok, bunga, dan denda sebesar Rp75.023.531,40.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →