Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

16/JN/2022/MS.Bna

Nomor16/JN/2022/MS.Bna
Jenisagama — JN
Tahun2022
PengadilanMS.Bna
Panjang Dokumen58.173 karakter

Amar Putusan

Menyatakan terdakwa ........bin....... terbutkti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Ikhtilath yang diatur dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;. Menjatuhkan Uqubat Takzir terhadap Terdakwa berupa cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi masa penahanan Terdakwa dalam tahanan sementara. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dilaksanakan putusan dengan segera.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →