Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

16/G/2025/PTUN.PLG

Nomor16/G/2025/PTUN.PLG
Jenistun — G
Tahun2025
PengadilanPTUN.PLG
Panjang Dokumen229.040 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor KEP/533/XII/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat Yayan Ariansyah dari dinas Polri dinyatakan batal.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →