Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

16/G/2023/PTUN.BNA

Nomor16/G/2023/PTUN.BNA
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.BNA
Panjang Dokumen83.311 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 368.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →