Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

169/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor169/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen66.922 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (Wenni Iskatanti binti Sukimin) dengan calon suaminya yang bernama (Dimas Prasetio bin Parni). Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →