169/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 169/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 66.922 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (Wenni Iskatanti binti Sukimin) dengan calon suaminya yang bernama (Dimas Prasetio bin Parni). Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →