169/Pdt.P/2024/PA.Lpk
| Nomor | 169/Pdt.P/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Pakam |
| Panjang Dokumen | 39.125 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 13 Agustus 2018 di Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang,; Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.130.000, - (seratus tiga puluh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →