Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

169/Pdt.P/2024/PA.Lpk

Nomor169/Pdt.P/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen39.125 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 13 Agustus 2018 di Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang,; Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.130.000, - (seratus tiga puluh…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →