Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

169/Pdt.G/2024/PA.Sbga

Nomor169/Pdt.G/2024/PA.Sbga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sbga
Panjang Dokumen41.293 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Liyadi bin M. Yasin ) terhadap Penggugat ( Julhizzah Siregar binti Hasyim Siregar ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.500,00 (dua ratus ribu lima ratus rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →