169/Pdt.G/2022/PA.Tgm
| Nomor | 169/Pdt.G/2022/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tgm |
| Panjang Dokumen | 44.254 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muji bin Masenji) terhadap Penggugat (Erika Oktarina binti M. Zen Sayuti); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp580.000,00 ( lima ratus delapan puluhribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →