Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

168/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor168/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen64.774 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Dimas Prasetio bin Parni untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Wenni Iskatanti binti Sukimin ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratustujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →