168/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 168/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 64.774 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Dimas Prasetio bin Parni untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Wenni Iskatanti binti Sukimin ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratustujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →