167/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 167/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 45.583 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama Kartiko Auladi Firdaus bin Moeh. Dasuki adalah Wali 'adhol (enggan); Memerintahkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Magetan sebagai wali hakim yang berwenang untuk menikahkan Pemohon ( Alifia Nahil Firdaus binti Kartiko Auladi Firdaus ) dengan calon suaminya yang bernama ( Alfan Kurnia Yudha bin Ari Parikesit ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,00 (dua ratussembilan puluh ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →