Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

167/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor167/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen45.583 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama Kartiko Auladi Firdaus bin Moeh. Dasuki adalah Wali 'adhol (enggan); Memerintahkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Magetan sebagai wali hakim yang berwenang untuk menikahkan Pemohon ( Alifia Nahil Firdaus binti Kartiko Auladi Firdaus ) dengan calon suaminya yang bernama ( Alfan Kurnia Yudha bin Ari Parikesit ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,00 (dua ratussembilan puluh ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →