Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

167/Pdt.P/2022/PA.Bkt

Nomor167/Pdt.P/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen45.367 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Iqbal Jefri Nanda bin Dasrul ) dengan Pemohon II ( Febi Rahmi Lestari binti Basir ) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2018 di Jl. Ujung Bukit, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →