167/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 167/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 35.674 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Irfandi Posangi bin Muhtar Posangi ) terhadap Penggugat ( Hadrianti Djangko binti Parael Djangko ); 4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp590.000,00 (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →