Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

167/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor167/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen35.674 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Irfandi Posangi bin Muhtar Posangi ) terhadap Penggugat ( Hadrianti Djangko binti Parael Djangko ); 4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp590.000,00 (lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →