Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1675/Pdt.G/2022/PA.Trk

Nomor1675/Pdt.G/2022/PA.Trk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Trk
Panjang Dokumen15.947 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 1675/Pdt.G/2022/PA.Trk dicabut; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →