166/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 166/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 71.291 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi Ijin dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Syaiful Ulum Afandi dengan seorang perempuan bernama Nazila Nur Arafah; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430000,00 (empatratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →