164/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 164/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 44.413 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Mustapa Lajahi bin Tano Lajahi ) dengan Pemohon II ( Asna Polapa binti Rano Polapa ) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Desember 1986 di Desa Bohabak Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →