Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1642/Pdt.G/2023/PA.Wng

Nomor1642/Pdt.G/2023/PA.Wng
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Wng
Panjang Dokumen46.709 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menolak Permohonan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →