163/Pdt.G/2022/PA.Kjn
| Nomor | 163/Pdt.G/2022/PA.Kjn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kjn |
| Panjang Dokumen | 122.046 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI : lihat amar putusan1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (Getun Agus Sulistyo bin Sugeng) untuk menjatuhkan talak satu raj i terhadap Termohon (Dewi Herni binti Palali) di depan sidang Pengadilan Agama Kajen;3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon : a. Mut ah, sebesar Rp.5.000.000,- (juta rupiah); b. Nafkah iddah, sebesar Rp1.000.000,- (juta rupiah); c. Nafkah 3 anak setiap bulan sekurang-kurangnya sebesar Rp.1000.000,00 (ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →