Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

163/Pdt.G/2022/PA.Kjn

Nomor163/Pdt.G/2022/PA.Kjn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Kjn
Panjang Dokumen122.046 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI : lihat amar putusan1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (Getun Agus Sulistyo bin Sugeng) untuk menjatuhkan talak satu raj i terhadap Termohon (Dewi Herni binti Palali) di depan sidang Pengadilan Agama Kajen;3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon : a. Mut ah, sebesar Rp.5.000.000,- (juta rupiah); b. Nafkah iddah, sebesar Rp1.000.000,- (juta rupiah); c. Nafkah 3 anak setiap bulan sekurang-kurangnya sebesar Rp.1000.000,00 (ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →