Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

162/Pdt.G/2025/PN Kis

Nomor162/Pdt.G/2025/PN Kis
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen36.166 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp232.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →