162/Pdt.G/2021/PA.Sgr
| Nomor | 162/Pdt.G/2021/PA.Sgr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Sgr |
| Panjang Dokumen | 120.260 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Singaraja setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di hadapan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →