1628/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
| Nomor | 1628/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Kab.Mn |
| Panjang Dokumen | 12.836 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →