161/Pid.B/2025/PN Lbo
| Nomor | 161/Pid.B/2025/PN Lbo |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Lbo |
| Panjang Dokumen | 48.251 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa HARYATI A. MALEWA alias ATI terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →