1616/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
| Nomor | 1616/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Kab.Mn |
| Panjang Dokumen | 99.575 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi: Mengabulkan permohonan cerai talak Pemohon. Memberi ijin kepada Pemohon (Supriono Bin Suwarno) untuk Ikrar menjatuhkan talak terhadap Termohon (Endang Widyawati Binti Tumidjo) dengan talak roj?i di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun; Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan yaitu: Nafkah Madhiyah selama 4 bulan sebesar Rp4.000.000.- Nafkah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →