1610/Pdt.G/2022/PA.Kjn
| Nomor | 1610/Pdt.G/2022/PA.Kjn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kjn |
| Panjang Dokumen | 29.079 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklart); 2. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →