Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1610/Pdt.G/2022/PA.Kjn

Nomor1610/Pdt.G/2022/PA.Kjn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Kjn
Panjang Dokumen29.079 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklart); 2. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →