Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

160/K_PM.III/2024/PM.III-19

Nomor160/K_PM.III/2024/PM.III-19
Jenismiliter — K_PM.III
Tahun2024
PengadilanPM.III-19
Panjang Dokumen5.743 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Frank Marco Mayor dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →