Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

15/Pdt.Sus-Gugatan_Lain-Lain/2023/PN Niaga Mdn

Nomor15/Pdt.Sus-Gugatan_Lain-Lain/2023/PN Niaga Mdn
Jenisperdata — Pdt.Sus-Gugatan_Lain-Lain
Tahun2023
PengadilanPN_Niaga_Mdn
Panjang Dokumen103.971 karakter

Amar Putusan

Menggabungkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak tagihan Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →