15/Pdt.P/2026/PA.Lrt
| Nomor | 15/Pdt.P/2026/PA.Lrt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lrt |
| Panjang Dokumen | 40.552 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara pemohon I (Maleng Pase bin Pase) dengan pemohon II (Nurmia Maleng binti Lamadi) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1992 di Desa Waiwuring, Kecamatan Witihama Kabupaten Flores Timur ; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Pernikahan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur; Menetapakan anak yang bernama Rahayu Maleng, umur 32 tahun dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →