Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

15/Pdt.P/2023/PN Wkb

Nomor15/Pdt.P/2023/PN Wkb
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Wkb
Panjang Dokumen13.291 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Pemohon dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp.159.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →