Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

15/Pdt.P/2022/PA.Kras

Nomor15/Pdt.P/2022/PA.Kras
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Kras
Panjang Dokumen92.457 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Rizqi Amalia binti Ramelan alias Ramlan Hadi untuk melangsungkan perkawinan dengan Irfan Setiawan bin Mahudin di hadapan Petugas Pencatatan Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangasem; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →