Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2026/PTA.Plg

Nomor15/Pdt.G/2026/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Plg
Panjang Dokumen28.355 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohon banding Para Pembanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);II. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →