15/Pdt.G/2026/PTA.Plg
| Nomor | 15/Pdt.G/2026/PTA.Plg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Plg |
| Panjang Dokumen | 28.355 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohon banding Para Pembanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);II. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →