Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2026/PTA.Mks

Nomor15/Pdt.G/2026/PTA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Mks
Panjang Dokumen37.908 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Selayar Nomor 170/Pdt.G/2025/PA.Sly, tanggal 22 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Rajab 1447 Hijr i ah ; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →