15/Pdt.G/2026/PTA.Mks
| Nomor | 15/Pdt.G/2026/PTA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Mks |
| Panjang Dokumen | 37.908 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Selayar Nomor 170/Pdt.G/2025/PA.Sly, tanggal 22 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Rajab 1447 Hijr i ah ; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →