Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2023/PN Bsk

Nomor15/Pdt.G/2023/PN Bsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Bsk
Panjang Dokumen184.939 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp1.468.000,00 dan Tergugat 1 dan 2 dihukum membayar biaya mediasi Rp1.810.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →