15/Pdt.G/2023/PA.Tli
| Nomor | 15/Pdt.G/2023/PA.Tli |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tli |
| Panjang Dokumen | 41.656 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;3. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Tolitoli;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →