159/Pdt.P/2024/PA.Prm
| Nomor | 159/Pdt.P/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 16.107 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara No. 159/Pdt.P/2024/PA.Prm dari Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pariaman untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 145000,- ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →