Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

159/Pdt.P/2024/PA.Prm

Nomor159/Pdt.P/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen16.107 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara No. 159/Pdt.P/2024/PA.Prm dari Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pariaman untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 145000,- ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →