Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

157/Pid.Sus/2025/PN Tdn

Nomor157/Pid.Sus/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen52.572 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Herdi Als Herdi Bin Heryanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →