Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

157/Pdt.G/2023/PA.Stn

Nomor157/Pdt.G/2023/PA.Stn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Stn
Panjang Dokumen16.185 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 157/Pdt.G/2023/PA.Stn dari Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sentani untuk mencatat pencabutan perkara tersebut di register perkara; Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →