157/Pdt.G/2023/PA.Stn
| Nomor | 157/Pdt.G/2023/PA.Stn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Stn |
| Panjang Dokumen | 16.185 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 157/Pdt.G/2023/PA.Stn dari Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sentani untuk mencatat pencabutan perkara tersebut di register perkara; Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →