156/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 156/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 65.886 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama (Candra Prastyo Nugroho) dengan calon istrinya yang bernama (Tia Munawaroh binti Tumiran). Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00 (empatratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →