156/Pdt.P/2022/PA.Bkt
| Nomor | 156/Pdt.P/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 17.239 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Menyatakan perkara permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bukittinggi Register Nomor 156/Pdt.P/2022/PA.Bkt tanggal 7 September 2022, gugur; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →