156/Pdt.G/2023/PA.Stn
| Nomor | 156/Pdt.G/2023/PA.Stn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Stn |
| Panjang Dokumen | 15.095 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 156/Pdt.G/2023/PA.Stn oleh Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sentani mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →