Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

156/Pdt.G/2023/PA.Stn

Nomor156/Pdt.G/2023/PA.Stn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Stn
Panjang Dokumen15.095 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 156/Pdt.G/2023/PA.Stn oleh Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sentani mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →