Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1558/Pdt.G/2025/PA.Sit

Nomor1558/Pdt.G/2025/PA.Sit
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Sit
Panjang Dokumen36.774 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugaan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayarbiaya perkara ini sejumlah Rp298.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →