Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

154/Pdt.P/2024/PA.Pare

Nomor154/Pdt.P/2024/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pare
Panjang Dokumen38.706 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Muh. Arham bin Sudi) dengan Pemohon II (Anisah Nur Ilahi binti Rahman Dj) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2018di Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon IIuntuk membayar biaya perkarasejumlah Rp174.500,-(seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →