154/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 154/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brk |
| Panjang Dokumen | 44.473 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Marto Pangko bin Gasmin Pangko ) dengan Pemohon II ( Irmawati Patra binti Junani Patra ) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 1992 di Desa Desa Pangkusa, Kecamatan Sangkub; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna; Membebaskan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Boroko Tahun 2022;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →