Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

154/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor154/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen44.473 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Marto Pangko bin Gasmin Pangko ) dengan Pemohon II ( Irmawati Patra binti Junani Patra ) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 1992 di Desa Desa Pangkusa, Kecamatan Sangkub; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna; Membebaskan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Boroko Tahun 2022;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →